Pelatihan ini membahas langkah-langkah praktis mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dan legalitas usaha di Indonesia. Peserta akan memahami siapa saja yang wajib memiliki NIB, kapan harus mengurusnya, serta prosedur mendapatkan NIB melalui sistem daring Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.
Materi juga menjelaskan pentingnya NIB bagi pelaku usaha, mulai dari legalitas, akses pembiayaan, kemudahan pasar, hingga peluang pengembangan usaha. Peserta akan mempelajari dasar hukum NIB, jenis usaha berdasarkan tingkat risiko, dan jenis perizinan lain yang mungkin dibutuhkan UKM.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengurus NIB secara mandiri, tepat, dan cepat, sehingga dapat memulai atau mengembangkan usaha dengan legalitas yang kuat dan siap bersaing di pasar.
Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan menghadapi komplain konsumen secara efektif untuk membangun kepercayaan dan loyalitas. Peserta akan mempelajari penyebab umum komplain, dampak jika tidak ditangani, serta teknik komunikasi yang tepat agar komplain berubah menjadi peluang.
Materi disampaikan dengan prinsip dasar seperti mendengarkan tanpa menyela, menunjukkan empati, mengendalikan emosi, fokus pada solusi, dan memberikan tindak lanjut. Peserta juga akan dibekali langkah-langkah praktis mulai dari menerima komplain dengan sikap positif, menggali informasi, menawarkan solusi, hingga mengucapkan terima kasih dengan tulus.
Dengan menerapkan strategi ini, komplain tidak lagi dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai “hadiah” yang membantu bisnis berkembang. Tujuan akhir dari pelatihan ini adalah menjadikan setiap interaksi komplain sebagai jembatan untuk memperkuat hubungan dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.